Wednesday, March 22, 2006

HUKUM BERJABAT TANGAN DENGAN NAWASIB


Keterangan:

Hukum Berjabat Tangan dengan Nawasib

Sayyid Ali Al Milani menjawab pertanyaan: "Bagaimana Hukumnya Berjabat Tangan dengan Seorang yang bermazhab Wahabi?"

Jawab: "Kita diperintahkan untuk bergaul dengan semua orang dengan baik meskipun dengan orang kafir maupun orang atheis, dengan menggunakan adab dan akhlaq yang mulia, tapi orang Nawasib (perhatikan, inilah jawaban pertanyaan, yang ditanyakan adalah hukum wahabi tapi jawabnya adalah nawasib, berarti Wahabi adalah Nawasib) adalah najis, dan wajib mencuci tangan setelah berjabat tangan dengan dia jika tangannya basah."

1 comment:

Wife Wise said...

saya mahu bertanya...maknanya berjabat dengan org kafir itu haram?jika dia menghulurkan tgn untuk bersalam bagaimana?maksud saya perempuan islam dengan perempuan kafir?